Permohonan Fasilitas (Makan dan Minum)
Alur proses Permohonan fasilitasi konsumsi rapat, kegiatan, dan tamu di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Kendal yang ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan Instansi/Lembaga minimal 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan
Mengecek hasil verifikasi persetujuan permohonan fasilitasi konsumsi pada website Bagian Umum Setda Kabupaten Kendal (https://bagianumum.kendalkab.go.id)
Melampirkan Surat Undangan Kegiatan dilengkapi dengan Daftar Hadir, Dokumentasi kegiatan, dan Notulen/Laporan Kegiatan yang telah dilaksanakan.
Detail Verifikasi
Detail Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Detail Hasil Evaluasi
Diterimah
Proses
Proses kegiatan
Dokumentasi
proses permintaan untuk fasilitasi konsumsi ke setda kendal Bagian Umum.
Proses Verifikasi permintan konsumsi kegiatan di Pemerintah Daerah .
Proses pelaksanaan kegiatan yang telah di setujui Oleh bagian Umum.
Melakukan Pelaporan dokumen-dokumen setelah pelaksanaan kegiatan .